Minggu, 11 Maret 2012

Tanya Jawab

Pertanyaan:

Bolehkan A menjual sepeda motornya kepada B senilai misal Rp 5 juta dengan syarat B menjual kembali sepeda motor tersebut kepada A dengan cara diangsur, misal dijual B ke A sebesar Rp 6 juta. A sanggup mengangsur selama 2 tahun.

Jawab:

Transaksi tersebut tidak boleh karena masuk dalam kategori jual beli 'inah, hukumnya riba, berarti haram. Sepeda motor hanya dipakai sebagai sarana untuk melipatgandakan uang yang dipinjamkan.

Pertanyaan:

A butuh uang Rp 5 juta, datang ke BMT pinjam uang dengan menggadaikan sepedamotornya. Karena A butuh sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari, dia minta agar bisa tetap memakai sepeda motor tersebut. BMT setuju memberi pinjaman Rp 5 juta kepada A dan diangsur selama 10 bulan. Oleh BMT sepeda motor tersebut dijadaikan sebagai barang gadaian, dan disewakan pada A dengan uang sewa Rp 3000/hari sampai pinjamannya lunas.

Jawab:

Transaksi di atas haram masuk kategori riba karena menerima lebihan dari pokok pinjaman yang diambilkan dari seolah-olah uang sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut milik A sendiri. A harus membayar uang sewa untuk memakai sepeda motor miliknya. Barang gadaian tidak berpindah hak kepemilikan. BMT tidak boleh menyewakan sepeda motor kepada pemiliknya sendiri. Jika sepeda motor tersebut digadaikan ke BMT, maka BMT boleh meminta uang titipan sebesar nominal tertentu. Uang titipan tidak boleh diprosentasekan dengan pinjaman yang diberikan.

Solusi:

Alternatif 1: BMT membiayai pembelian emas untuk A seberat 10 gram (senilai +-Rp 5 juta). Kemudian A wajib mengembalikan emas dengan berat yang sama setelah 10 bulan atau jangka waktu yang disepakati. Emas tersebut oleh A dijual ke toko emas, sehingga A bisa memperoleh uang tunai untuk keperluannya. Pada saat jatuh tempo, A mengembalikan emas seberat 10 gram pada BMT. Catatan: BMT tidak boleh mensyaratkan agar emas tersebut dijual kembali padanya.

Alternatif 2: A menggadaikan salah satu asetnya ke BMT (Motor, emas, dll). BMT memberikan pinjaman Rp 5 juta dan menerima barang gadaian dari A. BMT menetapkan biaya titipan atas aset milik A yang digadaikan tersebut sebesar Rp 2 ribu per hari.


Jumat, 09 Maret 2012

Qardh (Utang Piutang)

A. Pengertian

Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata: قرض (qaradha) yang sinonimnya: qatha’a artinya memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh). Pengertian-pengertian Qardh menurut para ulama’:

  • Hanafiah: harta yang diberikan kepada orang lain dari maal mitslii untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (maal mitslii) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya.
  • Sayid Sabiq: harta yang diberikan oleh pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
  • Hanabilah: memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya.
  • Syafi’iyah: sesuatu yang diberikan kepada orang lain (yang pada suatu saat harus dikembalikan).

Qardh secara etimologi adalah pinjaman. Secara terminologi muamalah adalah memiliki sesuatu (hasil pinjaman) yang dikembalikan (pinjaman tersebut) sebagai penggantinya dengan nilai yang sama. Secara teknis qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.

B. Dasar Hukum

Surat Al Baqarah (2): 245

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Alloh pinjaman yang baik, maka Alloh akan melipatgabdakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak dan Alloh menggenggam (menyempitkan) dan membentangkan (melapangkan) (rezeki) dan kepada Alloh dikembalikan kamu sekalian.

Surat Al Baqarah (2): 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang` untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu membacakan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu membacakan sendiri, maka hendaklah walinya membacakannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, kecuali jika hal itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu(QS. Al Baqarah: 282).

Hadits Riwayat Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًّا فَأَعْطَى سِنًّا فَوْقَهُ وَقَالَ خِيَارُكُمْ مَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً *

Dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasululah saw meminjam unta dan mengembalikan dengan unta yang lebih baik. Dan beliau bersabda:” Pilihannya kalian adalah orang yang memperbaiki pada (pengembalian) pinjaman.” (HR Muslim, Kitab al-Musaqah)

Hadits Riwayat Nasa’i:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ مِنِّي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا فَجَاءَهُ مَالٌ فَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَقَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْحَمْدُ وَالأَدَاءُ * (تحقيق الألباني :

صحيح)

Dari Abdillah bin Abi Rabi’ah, ia berkata: Nabi saw telah meminjam dariku 40.000 dirham, kemudian Nabi mendapatkan harta , maka beliau menyerahkan harta itu padaku (mengembalikan pinjaman). Beliau bersabda:” Semoga Alloh memberi barokah untukmu, di dalam keluargamu dan hartamu. Sesungguhnya balasannya pinjaman adalah pujian dan pengembalian .” (HR Nasai, Kitab al-Buyu’)

C. Rukun dan Syarat Qardh

Menurut Hanafiah, rukun qardh adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, rukun qardh adalah 1) ‘aaqid, yaitu muqridh dan muqtaridh; 2) ma’qud ‘alaih, yaitu uang dan barang; dan 3) shigaht, yaitu ijab dan qabul.

1. ‘Aaqid

Baik muqridh maupun muqtaridh disyaratkan harus orang yang dibolehkan melakukan tasarruf atau memiliki ahliyatul adaa’. Syafi’iyah memberikan persyaratan untuk muqridh, antara lain: a) ahliyah atau kecakapan untuk melakukan tabarru’; b) mukhtar (memiliki pilihan). Sedangkan untuk muqtaridh disyaratkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk melakukan muamalat, seperti baligh, berakal, dan tidak mahjur ‘alaih.

2. Ma’qud ‘Alaih

Menurut jumhur ulama yang terdiri atas Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, yang menjadi obyek akad dalam al qardh sama dengan obyek akad salam, baik berupa barang-barang yang ditakar (makilat) dan ditimbang (mauzunat), maupun qimiyat (barang-barang yang tidak ada persamaannya di pasaran), seperti hewan, barang-barang dagangan, dan barang yang dihitung. Setiap barang yang boleh dijadikan obyek jual beli, boleh pula dijadikan obyek akad qardh.

Hanafiah mengemukakan bahwa ma’qud ‘alaih hukumnya sah dalam maal mitslii, seperti barang yang ditaksir, barang yang ditimbang, barang yang dihitung dan dihitung dengan meteran. Barang-barang yang tidak ada atau sulit mencari persamaannya di pasaran tidak boleh dijadikan obyek qardh, seperti hewan, karena sulit mengembalikan dengan barang yang sama.

3. Shighat

Qardh adalah suatu akad kepemilikan atas harta, oleh karena itu akad tersebut tidak sah kecuali dengan adanya ijab dan qabul, sama seperti akad jual beli dan hibah. Shighat ihab dengan lafal qardh dan salaf, atau dengan lafal yang mengandung arti kepemilikan. Contohnya: “Saya milikkan kepadamu barang ini, dengan ketentuan Anda harus mengembalikan pada saya penggantinya”.

D. Ketentuan Hukum Qardh

Menurut Malikiyah, qardh hukumnya sama dengan hibah, shadaqah dan ‘ariyah, berlaku dan mengikat dengan telah terjadinya akad walaupun muqtaridh belum menrima barangnya. Muqtaridh boleh mengembalikan persamaan dari barang yang dipinjamnya, dan boleh pula mengembalikan jenis barangnya, baik barang tersebut mitslii atau ghair mitslii, apabila barang tersebut belum berubah dengan tambah atau kurang. Apabila barang telah berubah, maka muqtaridh wajib mengembalikan barang yang sama.

Menurut pendapat yang sahih dari Syafi’iyah dan Hanabilah, kepemilikan dalam qardh berlaku apabila barang telah diterima. Muqtaridh mengembalikan barang yang sama kalau barangnya maal mitslii. Menurut Syafi’iyah, apabila barangnya maal qiimii maka ia mengembalikannya dengan barang yang nilainya sama dengan barang yang dipinjamnya. Menurut Hanabilah, dalam barang-barang yang ditaksir (makilat) dan ditimbang (mauzunat), sesuai dengan kesepakatan fuqahaa, dikembalikan dengan barang yang sama. Sedangkan dalam barang yang bukan makilat dan mauzunat, ada dua pendapat. Pertama, dikembalikan dengan harganya yang berlaku pada saat utang. Kedua, dikembalikan dengan barang yang sama yang sifat-sifatnya mendekati dengan barang yang diutang atau dipinjam.

Para ulama sepakat bahwa setiap utang yang mengambil manfaat hukumnya haram, apabila hal itu disyaratkan atau ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan kaidah:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Semua utang yang mengambil manfaat, maka ia termasuk riba.

Apabila manfaat (kelebihan) tidak disyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh.

Pengembalian utang dianjurkan untuk dilakukan secepatnya, apabila orang yang berutang telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan. Apabila kondisi orang yang sedang berutang sedang berada dalam kesulitan dan ketidakmampuan, maka kepada orang yang memberikan utang dianjurkan untuk memberikan kelonggaran dengan menunggu sampai ia mampu untuk membayar utangnya. Hal ini sesuai dengan firman Alloh dalam surah Al Baqarah (2): 280

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

E. Ketentuan Umum Qardh[1]

Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh

1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.

2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.

4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.

5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.

6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:

a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau

b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Kedua: Sanksi

1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.

2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan.

3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.

Ketiga: Sumber Dana

Dana al-Qardh dapat bersumber dari:

  1. Bagian modal LKS;
  2. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
  3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.


Keempat :

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



[1] Fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh

Rahn (Gadai Syariah)

A. Pengertian

Gadai dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:

· tsabata, yang artinya tetap;

· daama, yang artinya kekal atau langgeng;

· habasa, yang artinya menahan[1].

Menurut istilah syara’, gadai atau rahn didefinisikan oleh Sayid Sabiq yang mengutip pendapat Hanafiah berikut ini.

“Sesungguhnya rahn (gadai) adalah menjadikan benda yang memiliki nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan untuk utang, dengan ketentuan dimungkinkan untuk mengambil semua utang, atau mengambil sebagiannya dari benda (jaminan) tersebut[2].

Syafi’iyah sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili, memberikan definisi gadai (rahn) sebagai berikut:

“Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk utang, di mana utang tersebut bisa dilunasi (dibayar) dari benda (jaminan) tersebut ketika pelunasannya mengalami kesulitan”[3].

Hanabilah mendefinisikan rahn sebagai berikut:

“Gadai adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan untuk utang yang bisa dilunasi dari harganya, apabila terjadi kesulitan dalam pengembaliannya dari orang yang berutang”.

Malikiyah mendefinisikan gadai sebagai berikut:

“Rahn adalah sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemiliknya sebagai jaminan untuk utang yang tetap (mengikat) atau menjadi tetap”.

B. Dasar Hukum

Beberapa dalil al-Quran dan al-Hadits yang menjelaskan secara implisit mengenai akad rahn adalah berikut ini:

QS. Al Baqarah (2) ayat 283:

﴿ وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ...الاية

Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.

HR. Bukhari, Kitab Ar-Rahn:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ *(صحيح البخاري)

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi saw membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya.

HR. Malik, Kitab Al Aqdiyat:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ قَالَ مَالِكٌ وَتَفْسِيرُ ذَلِكَ فِيمَا نُرَى وَاللهُ أَعْلَمُ أَنْ يَرْهَنَ الرَّجُلُ الرَّهْنَ عِنْدَ الرَّجُلِ بِالشَّيْءِ وَفِي الرَّهْنِ فَضْلٌ عَمَّا رُهِنَ بِهِ فَيَقُولُ الرَّاهِنُ لِلْمُرْتَهِنِ إِنْ جِئْتُكَ بِحَقِّكَ إِلَى أَجَلٍ يُسَمِّيهِ لَهُ وَإِلاَّ فَالرَّهْنُ لَكَ بِمَا رُهِنَ فِيهِ*

Dari Said bin Musayyab, sesungguhnya Rasululah saw bersabda:” Barang jaminan tidak berpindah hak” Malik berkata: menurut pendapatku, dan Alloh lebih mengetahui (kebenarannya), penjelasannya adalah bahwa seorang lelaki yang meminjam (rahin) sesuatu dengan memberikan barang jaminan kepada orang lain (murtahin), dimana barang jaminannya itu memiliki nilai lebih daripada pinjamannya, maka Rahin berkata kepada Murtahin: Jika aku dapat mengembalikan pinjaman darimu pada waktu yang ditentukan (maka barang jaminan tersebut dikembalikan kepadaku), dan bila tidak maka barang jaminan ini menjadi milikmu sebab apa-apa yang menjaminkan aku di dalam jaminan .

Keterangan: jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka barang jaminannya diberikan pada pemberi pinjaman senilai pinjaman yang dia tanggung. Apabila ada sisa nilai jaminan dari pinjamannya, maka harus dikembalikan, jika kurang maka pemberi pinjaman berhak meminta kekurangannya.

C. Rukun dan Syarat Gadai

Gadai memiliki empat rukun: rahin, murtahin, marhun dan marhun bih. Rahin adalah orang yang memberikan gadai. Murtahin adalah orang yang menerima gadai. Marhun atau rahn adalah harta yang digadaikan untuk menjamin utang. Marhun bih adalah utang. Menurut jumhur ulama, rukun gadai ada empat, yaitu: ‘aqid, shighat, marhun, dan marhun bih. Ada beberapa syarat yang terkair dengan gadai.

a. Syarat ‘Aqid

Syarat yang harus dipenuhi oleh ‘aqid dalam gadai yaitu rahin dan murtahin adalah ahliyah (kecakapan). Kecakapan menurut Hanafiah adalah kecakapan untuk melakukan jual beli. Sahnya gadai, pelaku disyaratkan harus berakal dan mumayyiz.

b. Syarat Shighat

Menurut Hanafiah, shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual beli. Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat gadai sama dengan syarat jual beli, karena gadai merupakan akad maliyah.

c. Syarat Marhun

Para ulama sepakat bahwa syarat-syarat marhun sama dengan syarat-syarat jual beli. Artinya, semua barang yang sah diperjualbelikan sah pula digadaikan. Secara rinci Hanafiah mengemukakan syarat-syarat merhun adalah sebagai berikut:

1) Barang yang digadaikan bisa dijual, yakni barang tersebut harus ada pada waktu akad dan mungkin untuk diserahkan. Apabila barangnya tidak ada maka akad gadai tidak sah.

2) Barang yang digadaikan harus berupa maal (harta). Dengan demikian, tidak sah hukumnya menggadaikan barang yang tidak bernilai harta.

3) Barang yang digadaikan harus haal mutaqawwin, yaitu barang yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’, sehingga memungkinkan dapat digunakan untuk melunasi utangnya.

4) Barang yang digadaikan harus diketahui (jelas), seperti halnya dalam jual beli.

5) Barang tersebut dimiliki oleh rahin. Tidak sah menggadaikan barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.

6) Barang yang digadaikan harus kosong, yakni terlepas dari hak rahin. Tidak sah menggadaikan pohon kurma yang ada buahnya tanpa menyertakan buahnya itu.

7) Barang yang digadaikan harus sekaligus bersama-sama dengan pokoknya (lainnya). Tidak sah menggadaikan buah-buahan saja tanpa disertai dengan pohonnya, karena tidak mungkin menguasai buah-buahan tanpa menguasai pohonnya.

8) Barang yang digadaikan harus terpisah dari hak milik orang lain, yakni bukan milik bersama. Akan tetapi menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, barang milik bersama boleh digadaikan.

d. Syarat Marhun Bih

Marhun bih adalah suatu hak yang karenanya barang gadaian diberikan sebagai jaminan kepada rahin. Menurut Hanafiah, marhun bih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Marhun bih harus berupa hak yang wajib diserahkan kepada pemiliknya, yaitu rahin, karena tidak perlu memberikan jaminan tanpa ada barang yang dijaminnya.

2) Pelunasan utang memungkinkan untuk diambil dari marhun bih. Apabila tidak memungkinkan pembayaran utang dari marhun bih, maka rahn hukumnya tidak sah.

3) Hak marhun bih harus jelas (ma’lum), tidak boleh majhul (samar/tidak jelas).

D. Hukum-Hukum Gadai dan Dampaknya

Akad gadai mengikat bagi rahin, bukan bagi murtahin, oleh karena itu rahin tidak berhak untuk membatalkan akad karena gadai merupakan akad jaminan atas utang. Sebaliknya, murtahin berhak untuk membatalkan akad gadai kapan saja ia kehendaki, karena akad tersebut untuk kepentingannya. Menurut jumhur ulama yang terdiri atas Hanafiah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, akad gadai baru mengikat dan menimbulkan akibat hukum apabila jaminan telah diserahkan. Sebelum jaminan diterima oleh murtahin maka rahin berhak untuk meneruskan akad atau membatalkannya. Berdasarkan surah Al Baqarah (2) ayat 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ....

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS: Al-Baqarah: 283)

Kata rihaanun adalah masdar yang disertai faa’a sebagai jawab syarat mengandung arti amar (perintah), yakni farhanuu (maka gadaikanlah). Perintah terhadap sesuatu (gadai) yang disifati dengan suatu sifat (maqbuudhah) menunjukkan bahwa sifat tersebut merupakan syarat. Oleh karena itu, berdasarkan pengertian tersebut akad gadai belum mengikat (laazim) kecuali setelah diterima (qabdh).

Menurut Malikiyah, akad gadai mengikat dengan terjadinya ijab dan qabul, dan sempurna dengan terlaksananya penerimaan. Dengan demikian, apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan maka akad langsung mengikat, dan rahin dipaksa untuk menyerahkan barang gadaian kepada murtahin. Alasannya, mengqiyaskan akad gadai dengan akad-akad lain yang mengikat dengan telah dinyatakannya ijab dan qabul, berdasarkan firman Alloh dalam Surah Al Maa’idah (5) ayat 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ....

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.

Apabila akad gadai telah sempurna dengan diserahkannya barang yang digadaikan kepada murtahin, maka timbullah hukum-hukum berikut ini.

1. Adanya hubungan antara utang dengan jaminan.

Utang tersebut hanya sebatas utang yang diberikan jaminan, bukan utang-utang lainnya.

2. Hak untuk menahan jaminan.

Adanya hubungan antara utang dengan jaminan memberikan hak kepada murtahin untuk menahan jaminan di tangannya atau di tangan orang lain yang disepakati bersama yang disebut dengan ‘adl dengan tujuan untuk mengamankan utang. Apabila utang telah jatug tempo, maka jaminan bisa dijual untuk membayar utang.

3. Menjaga jaminan.

Dengan adanya hak menahan jaminan, maka murtahin wajib menjaga jaminan tersebut, seperti ia menjaga hartanya sendiri, karena jaminan tersebut merupakan titipan dan amanah.

4. Pembiayaan atas jaminan.

Para ulama sepakat bahwa pembiayaan atas jaminan dibebankan kepada rahin. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis pembiayaan yang wajib dikeluarkan oleh rahin.

Menurut Hanafiah, pembiayaan dibagi antara rahin dan murtahin, dengan rincian sebagai berikut: a) setiap biaya yang berkaitan dengan kemaslahatan jaminan dibebankan kepada rahin karena barang tersebut miliknya. Misalnya biaya makan dan minum binatang serta upah petugas yang menggembalakannya; b) setiap biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan jaminan dibebankan kepada murtahin, karena ia yang menahan barang tersebut termasuk risikonya. Misalnya upah petugas yang menjaga binatang yang menjadi jaminan.

Menurut jumhur yang terdiri atas Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, semua biaya yang berkaitan dengan jaminan dibebankan kepada rahin, baik yang berkaitan dengan biaya menjaganya, pengobatan, maupun biaya lainnya

5. Mengambil manfaat terhadap jaminan.

a. Pemanfaatan oleh rahin

Menurut Hanafiah dan Hanabilah, rahin tidak boleh mengambil manfaat atas jaminan kecuali dengan persetujuan murtahin. Malikiyah tidak membolehkan pemanfaatan oleh rahin secara mutlak. Menurut Syafi’iyah, rahin boleh mengambil manfaat atas jaminan, asal tidak mengurangi nilai marhun. Misalnya, menggunakan kendaraan yang menjadi jaminan untuk mengangkut barang. Hal ini karena manfaat barang dan pertambahannya merupakan hak milik rahin, dan tidak ada kaitannya dengan utang. Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim bahwa Rosululloh SAW bersabda:

الرهن مركوب ومحلوب

Barang gadaian itu boleh dikendarai dan diperah susunya.

b. Pemanfaatan oleh murtahin

Menurut Hanafiah, murtahin tidak boleh mengambil manfaat atas jaminan dengan cara apapun kecuali atas ijin rahin. Murtahin hanya memiliki hak menahan jaminan bukan memanfaatkannya.

Menurut Malikiyah, apabila rahin mengizinkan kepada murtahin untuk memanfaatkan jaminan, atau murtahin mensyaratkan boleh mengambil manfaat maka hal itu dibolehkan, apabila utangnya karena jual beli atau semacamnya. Apabila utangnya karena qardh (salaf) maka hal itu tidak dibolehkan, karena hal itu termasuk utang yang menarik manfaat.

Menurut Syafi’iyah, murtahin tidak boleh mengambil manfaat atas barang yang digadaikan. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rosululloh SAW bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لِصَاحِبِهِ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ »

Barang gadaian tidak boleh dilepaskan dari si pemiliknya, ia (rahin) yang memiliki pertambahannya, dan ia (rahin) bertanggungjawab atas kerusakannya. (HR. Daruquthni, perawinya dapat dipercaya (tsiqah).

Apabila murtahin mensyaratkan dalam akad utang piutang hal-hal yang merugikan kepada rahin, misalnya tambahan atau manfaat jaminan untuk murtahin, maka menurut qaul yang azhar di kalangan Syafi’iyah, syarat dan akad gadai menjadi batal.

Menurut Hanabilah, untuk jaminan selain binatang, yang tidak memerlukan biaya (makan), seperti rumah, barang-barang dan lain-lain, murtahin tidak boleh mengambil manfaat kecuali dengan persetujuan rahin. Hal ini dikarenakan jaminan, manfaat, dan pertambahannya merupakan milik rahin, sehingga orang lain tidak boleh mengambil tanpa persetujuannya. Apabila rahin mengijinkan murtahin untuk mengambil manfaat tanpa imbalan (‘iwadh), dan utangnya disebabkan qardh maka murtahin tidak boleh mengambil manfaatnya, karena hal tersebut berarti utang yang menarik manfaat, hukumnya haram. Untuk jaminan yang berupa hewan, murtahin boleh mengambil manfaatnya, apabila binatang tersebut termasuk jenis binatang yang dikendarai atau diperah. Hal itu sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan untuk binatang tersebut, walaupun rahin tidak mengijinkannya.

6. Tasarruf (tindakan hukum) terhadap rahn.

Tasarruf terhadap rahn bisa timbul dari rahin atau murtahin.

a. Tasarruf oleh rahin

Menurut Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanabilah, tasarruf oleh rahin terhadap jaminan sebelum barang diserahkan (diterima) hukumnya boleh dilangsungkan tanpa izin murtahin, karena pada saat itu jaminan tidak ada kaitannya dengan hak murtahin. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa akad gadai mengikat (laazim) setelah dilakukannya ijab dan qabul, dan rahin bisa dipaksa untuk menyerahkan jaminan kepada murtahin. Atas dasar tersebut Malikiyah membolehkan dilakukannya tasarruf terhadap rahn sebelum barang diterima (qabdh). Dengan demikian apabila rahin menjual rahn yang disyaratkan dalam jual beli atau qardh maka jual belinya hukumnya nafidz (bisa dilangsungkan). Apabila jaminan telah diserahkan kepada murtahin maka secara global, menurut ulama, rahin tidak boleh melakukan tasarruf terhadap jaminan, kecuali dengan persetujuan murtahin. Hal itu karena meskipun jaminan itu milik rahin, namun setelah terjadi penyerahan maka ada hak orang lain yang berkaitan dengan jaminan tersebut. Mengenai hukum tasarruf-nya, menurut Hanafiah mauquf, sedangkan menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, batal.

b. Tasarruf oleh murtahin

Seperti halnya rahin, murtahin juga tidak diperbolehkan untuk melakukan tasarruf terhadap jaminan, seperti jual beli dan akad lainnya tanpa izin dari rahin. Hal itu dikarenakan murtahin tidak memiliki hak atas zat barangnya, melainkan hanya memiliki nilai maal-nya. Murtahin hanya memiliki hak untuk menahan barang tersebut dan tidak berhak mengalihkannya kepada orang lain. Menurut Hanafiah dan Malikiyah, hukum akad tasarruf-nya mauquf, sedangkan menurut Syafi’iyah dan hanabilah batal, sedangkan akad gadainya hukumnya tetap sah.

7. Tanggung jawab rahn

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah tanggung jawab terhadap jaminan itu sifatnya amanah atau dhaman (penggantian kerugian).

a. Menurut Hanafiah, tanggung jawab murtahin terhadap jaminan bersifat amanah dilihat dari sisi zat benda yang digadaikan, dan bersifat dhaman dilihat dari sisi nilai harta yang bisa digunakan untuk membayar utang. Artinya, sampai batas yang sama antara jumlah utang dengan nilai atau harta jaminan, maka tanggung jawab murtahin bersifat dhaman. Konsekuensinya murtahin harus mengganti kerusakan jaminan dari utangnya, sehingga rahin bebas dari kewajiban membayar utang. Akan tetapi, apabila nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah utang, maka tanggung jawab murtahin bersifat amanah, apabila kerusakan jaminan terjadi bukan karena kelalaian murtahin. Artinya, murtahin tidak wajib membayar sisa harga jaminan dengan uangnya sendiri di luar utang yang ada pada rahin.

b. Menurut jumhur ulama selain Hanafiah tanggung jawab murtahin terhadap jaminan bersifat amanah. Dengan demikian, murtahin tiak dibebani ganti rugi kecuali apabila kerusakan jaminan terjadi karena kelalaian atau keteledoran murtahin. Apabila jaminan hilang atau rusak di tangan murtahin kaena kelalaian atau keteledorannya, maka murtahin wajib mengganti kerugian, karena jaminan tersebut merupakan amanat di tangannya. Kondisinya seperti wadi’ah atau titipan.

E. Ketentuan Terkait dengan Gadai Syariah (Baca Fatwa DSN MUI No 25 Tahun 2002)

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam gadai syariah secara umum.

1) Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2) Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

3) Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.

4) Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

5) Penjualan Marhun

a) Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya.

b) Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.

c) Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan

d) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

F. Ketentuan terkait dengan Gadai Emas (Baca Fatwa DSN MUI No 26 Tahun 2002)

Beberapa ketentuan umum mengenai akad gadai emas adalah berikut ini.

1. Rahn emas diperbolehkan berdasarkan prinsip rahn (lihat bagian D).

2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).

3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah.



[1] Ibrahim Anis, et al., dalam Ahmad Wardi Muslich, “Fiqh Muamalat”, Jakarta: Amzah, 2010, hal. 286.

[2] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz 3, Dar Al-Fikr, Beirut, 1981, hal. 187.

[3] Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqih Islam wa Adillatuhu”, Darul Fikr, Damaskus, 2007, terjemahan, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Larangan Jual Beli 'Inah

Pengertian

Kata ‘inah menurut al-Jauhari bermakna pinjaman dan utang. Dia mengatakan bahwa ‘inah di sini adalah jika ada seorang pedagang menjual barangnya kepada orang lain dengan pembayaran tempo, kemudian dia membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih rendah. Menurut Rafi’, jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran tempo, kemudian barang tersebut diserahkan kepada pembali, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah daripada harga pertama. Ibnu Ruslan mengatakan bahwa dinamakan jual beli ‘inah karena barang yang digunakan ialah harta tertentu. Sedangkan pembeli membeli barang tersebut untuk dijualnya kembali dengan sesuatu yang tertentu secara tunai untuk sampai pada maksud yang dituju.

Tawarruq bermakna daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.

Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Jika kalian berdagang dengan sistem 'inah dan kalian telah disibukkan dengan mengikuti ekor sapi (membajak sawah) serta ridha dengan bercocok tanam, maka Allah timpakan kehinaan atas kalian dan tidak akan mencabut kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian'," (Hasan, HR Abu Dawud [3462], Ahmad [II/28,42 dan 84]. Ad-Dulabi dalam al-Kunaa walAsmaa' [II/65], al-Baihaqi [V/136], Ibnu Adi dalam al-Kaamil [V/1998], Abu Umayyah ath-Thurthusi dalam Musnad Ibnu 'Umar [22], ath-Thabrani [13583 dan 13585], Abu Ya'la [5659] dan Abu Nu'aim dalam Hilyah [I/313-314]).

Kandungan Bab:

Jual beli 'inah adalah si (A) menjual barang kepada si (B) dengan pembayaran bertempo. Si (A) menyerahkan barang kepada si (B). Kemudian si (A) membeli kembali barang tersebut dari si (B) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Tujuannya adalah untuk mendapat keuntungan, yaitu uang tunai.

'Inah adalah wasilah kepada riba bahkan termasuk wasilah (sarana) yang paling dekat kepadanya. Wasilah kepada perkara haram, maka hukum-nya adalah haram.

'Inah termasuk hiyal (siasat licik) terhadap hukum syari'at. Oleh karena itu, syari'at mengharamkan siasat licik yang dapat membolehkan sesuatu yang telah diharamkan Allah atau menggugurkan perkara yang telah diwajibkan Allah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitab Tahdziib as-Sunan (V/109), "Ada bentuk keempat dari jual beli 'inah, -ini adalah bentuk 'inah yang paling ringan-, yaitu seorang memiliki barang dagangan yang hanya dijualnya dengan pembayaran bertempo. Imam Ahmad telah menegaskan makruhnya cara seperti ini. Beliau berkata, "Inah adalah seseorang memiliki barang dagangan yang hanya dijualnya dengan pembayaran bertempo. Jika ia menjualnya dengan pembayaran bertempo dan pembayaran kontan, maka tidaklah mengapa."

Beliau juga berkata, "Aku benci orang yang tidak menjalankan perniagaannya kecuali dengan cara 'inah. Janganlah ia jual melainkan secara kontan."

Ibnu 'Uqail berkata, 'Imam Ahmad membencinya karena kesamaan cara seperti itu dengan praktek riba. Karena penjual yang menjual barangnya dengan pembayaran bertempo pada umumnya tujuannya adalah tambahan harga.'

Guru kami, yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, menyebutkan alasannya bahwa jual beli seperti ini mengandung unsur paksaan. Biasanya orang yang membeli dengan pembayaran bertempo (kredit) disebabkan tidak mampu membelinya secara kontan. Jika seorang penjual tidak menjual barangnya kecuali dengan pembayaran bertempo (kredit), maka jelas menguntungkan pihak pembeli yang sangat membutuhkan barang tersebut. Namun, jika ia menjualnya dengan dua pilihan, tunai dan kredit, maka akan menguntungkan pihak penjual.

Ada bentuk kelima dari jual beli 'inah -ini merupakan bentuk yang paling buruk dan sangat diharamkan- yaitu dua orang (A dan B) bersepakat melakukan praktek riba, keduanya mendatangi seseorang yang memiliki barang (C). Lalu orang yang butuh barang si (A) membelinya dari si (C) untuk si (B) dengan harga kontan. Lalu (B) menjualnya kepada si (A) dengan pembayaran bertempo (kredit) dengan harga yang telah disepakati oleh keduanya. Kemudian si (A) mengembalikan barang tersebut kepada si (C) dengan memberikan sesuatu (upah) kepadanya. Ini disebut tsulatsiyah, karena melibatkan tiga orang. Jika barang itu berputar antara dua orang saja disebut tsuna-iyah. Dalam praktek tsulatsiyah dua belah pihak memasukkan orang ketiga dengan anggapan orang ketiga ini dapat menghalalkan bagi keduanya riba yang telah diharamkan oleh Allah. Kedudukannya sama seperti muhallil nikah, ia disebut muhallil riba. Sementara yang pertama tadi adalah muhallil kehormatan wanita. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi atas Allah, Dia Mahatahu pandangan yang khianat dan apa yang terselip dalam hati manusia."

Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah mengulas panjang lebar dalam kitab Tahdziib as-Sunan (V/100-109), beliau menjelaskan dalil-dalil haramnya praktek 'inah. Silahkan membacanya karena sangat berguna. Praktek tsulutsiyah dan tsuna-iyah yang beliau isyaratkan di atas justru banyak dipraktekkan oleh bank-bank yang berlabel Islam. Hanya kepada Allah saja kita mengadu.

(Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/248-250)

Pendapat Para Ahli Fiqih tentang Hukum ‘Inah dan Tawarruq

1) Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa ada seorang perempuan mendatangi Aisyah r.a. lalu dia berkata, “Aisyah, aku telah menjual budak dari Zaid bin Arqam dengan harga 800 (secara tempo), dan aku membeli kembali (secara kontan) dari pembelinya dengan harga 600”. Kemudian Aisyah berkata: “Alangkah buruknya yang engkau beli dan yang engkau jual, sampaikan pada Zaid, jihadnya bersama Rosululloh saw telah batal kecuali dia mau bertobat”. Ancaman Aisyah r.a. terhadap Zaid tentang batalnya ibadah disebabkan dosa selain murtad, bukan berdasarkan pendapat pribadi Asiyah, tetapi dari Rosululloh saw. Zaid tidak akan mendapatkan ancaman jika tidak bermaksiat. Hal ini menunjukkan rusaknya jual beli yang dilakukan, karena jual beli yang rusak merupakan perbuatan maksiat. Aisyah r.a. menamakan sistem jual beli tersebut sebagai jual beli yang tercela dan rusak, bukan jual beli yang benar. Selain itu, jual beli tersebut serupa dengan riba, karena harga yang kedua terpotong dari harga pertama. Maka dari harga pertama terdapat kelebihan yang tidak disebutkan dalam akad. Akad yang demikian merupakan penjelasan dari istilah riba. Kecuali jika adanya tambahan harga tersebut ditetapkan setelah mengumpulkan dua akad. Jika adanya penambahan tersebut ditetapkan dengan salah satu dari dua akad yang dilakukan, maka dapat diserupakan dengan riba. Berbeda jika harga yang dibayar secara kontan karena tidak mengandung pemotongan atau pengurangan harga.

2) Ali bin Abu Bakar mengatakan bahwa seseorang ketika membeli budak seharga 1000 dirham secara kontan atau kredit, setelah menerimanya dia menjual lagi kepada penjualnya dengan harga 500 dirham, padahal harga yang pertama belum lunas, maka penjualan yang kedua itu tidak boleh.

3) Abu Yusuf melarang jual beli ‘inah. Apabila pembeli menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, kemudian penjual pertama membeli lagi barangnya dari orang lain tersebut, maka dibolehkan, karena sebabnya berbeda dan tidak mengandung syubhat.

4) Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Abu Ishaq al-Sabi’i dari istrinya dan istri Zaid bin Arqam mendatagi rumah Aisyah, kemudian istri Zaid bin Arqam berkata kepada Aisyah, “Aku menjual budak dari Zaid dengan harga 800 dirham secara kredit dan aku membelinya kembali dengan 600 dirham secara kontan”, kemduian Asiyah berkata, “Sampaikan kepada Zaid, sia-sia jihadmu bersama Rasulullah saw kecuali engkau bertobat, alangkah buruk apa yang engkau jual dan engkau beli”. Menurut riwayat ini yang memperoleh keuntungan adalah istri Zaid[1].

5) Ibnu ‘Urfah berkata, “Jual beli orang yang melakukan ‘inah adalah jual beli yang mengandung penipuan karena mengeluarkan uang sedikit untuk mendapatkan yang lebih banyak.

6) Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughniy: seseorang yang menjual barang dagangan secara kredit tidak boleh membelinya kembali dengan harga lebih murah daripada saat penjualan.

7) Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa berkata, “Ada pertanyaan tentang orang yang menjual barangnya secara kredit kemudian membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih murah, boleh atau tidak?” Beliau menjawab, “Jual beli seperti itu dinamakan ‘inah dan dilarang oleh mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad”. Hal itu didasarkan pada riwayat Aisyah, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik r.a. Ibnu Abbas ditanya mengenai sepotong kain sutera yang dijual secara kredit kemudian dibeli kembali dengan harga lebih rendah. Ibnu Abbas berkata, “Jual beli tersebut dinamakan penjualan dirham untuk mendapatkannya lebih banyak dengan menggunakan perantara sepotong sutera”. Lebih lanjut Ibnu Abbas mengatakan, :Jika seseorang membeli barang secara tunai kemudian dijual lagi secara kredit dan keduanya sama-sama menggunakan dirham, kemudian diketahui setelah menerima barang dagangan dengan pembayaran menggunakan dirham dia menjualnya kembali secara berjangka, maka tujuannya adalah mengeluarkan dirham untuk mendapatkan yang lebih banyak. Jual beli seperti ini adalah tawarruq”.



[1] Ibnu ‘Abdi al-Hadi dalam an-Tanqih berkata, “Riwayat inilah yang mempunyai isnad yang unggul, meskipun asy-Syafi’i mengatakan tidak ada riwayat seperti itu dari Aisyah r.a.. Ad-Daraquthni mengatakan bahwa, ‘Aliyah adalah orang yang tidak dapat dijadikan hujjah. Ucapan ad-Daruquthni tersebut membutuhkan pembahasan karena banyak ulama yang menentangnya.. Seandainya Aisyah r.a. tidak mempelajari ilmu dari Rasulullah, ucapannya tersebut dapat dihukumi haram. Tidak mungkin beliau mengatakan ucapan tersebut berdasarkan ijtihadnya semata. Pendapat lain mengatakan bahwa ucapan Aisyah tersebut tidaklah berdasarkan pendapatnya semata. ‘Aliyah adalah istri Abu Ishaq as-Sabi’i yang datang ke rumah Aisyah r.a. bersama istri Zaid.