Jumat, 09 Maret 2012

Larangan Jual Beli 'Inah

Pengertian

Kata ‘inah menurut al-Jauhari bermakna pinjaman dan utang. Dia mengatakan bahwa ‘inah di sini adalah jika ada seorang pedagang menjual barangnya kepada orang lain dengan pembayaran tempo, kemudian dia membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih rendah. Menurut Rafi’, jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran tempo, kemudian barang tersebut diserahkan kepada pembali, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah daripada harga pertama. Ibnu Ruslan mengatakan bahwa dinamakan jual beli ‘inah karena barang yang digunakan ialah harta tertentu. Sedangkan pembeli membeli barang tersebut untuk dijualnya kembali dengan sesuatu yang tertentu secara tunai untuk sampai pada maksud yang dituju.

Tawarruq bermakna daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang.

Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Jika kalian berdagang dengan sistem 'inah dan kalian telah disibukkan dengan mengikuti ekor sapi (membajak sawah) serta ridha dengan bercocok tanam, maka Allah timpakan kehinaan atas kalian dan tidak akan mencabut kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian'," (Hasan, HR Abu Dawud [3462], Ahmad [II/28,42 dan 84]. Ad-Dulabi dalam al-Kunaa walAsmaa' [II/65], al-Baihaqi [V/136], Ibnu Adi dalam al-Kaamil [V/1998], Abu Umayyah ath-Thurthusi dalam Musnad Ibnu 'Umar [22], ath-Thabrani [13583 dan 13585], Abu Ya'la [5659] dan Abu Nu'aim dalam Hilyah [I/313-314]).

Kandungan Bab:

Jual beli 'inah adalah si (A) menjual barang kepada si (B) dengan pembayaran bertempo. Si (A) menyerahkan barang kepada si (B). Kemudian si (A) membeli kembali barang tersebut dari si (B) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Tujuannya adalah untuk mendapat keuntungan, yaitu uang tunai.

'Inah adalah wasilah kepada riba bahkan termasuk wasilah (sarana) yang paling dekat kepadanya. Wasilah kepada perkara haram, maka hukum-nya adalah haram.

'Inah termasuk hiyal (siasat licik) terhadap hukum syari'at. Oleh karena itu, syari'at mengharamkan siasat licik yang dapat membolehkan sesuatu yang telah diharamkan Allah atau menggugurkan perkara yang telah diwajibkan Allah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitab Tahdziib as-Sunan (V/109), "Ada bentuk keempat dari jual beli 'inah, -ini adalah bentuk 'inah yang paling ringan-, yaitu seorang memiliki barang dagangan yang hanya dijualnya dengan pembayaran bertempo. Imam Ahmad telah menegaskan makruhnya cara seperti ini. Beliau berkata, "Inah adalah seseorang memiliki barang dagangan yang hanya dijualnya dengan pembayaran bertempo. Jika ia menjualnya dengan pembayaran bertempo dan pembayaran kontan, maka tidaklah mengapa."

Beliau juga berkata, "Aku benci orang yang tidak menjalankan perniagaannya kecuali dengan cara 'inah. Janganlah ia jual melainkan secara kontan."

Ibnu 'Uqail berkata, 'Imam Ahmad membencinya karena kesamaan cara seperti itu dengan praktek riba. Karena penjual yang menjual barangnya dengan pembayaran bertempo pada umumnya tujuannya adalah tambahan harga.'

Guru kami, yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, menyebutkan alasannya bahwa jual beli seperti ini mengandung unsur paksaan. Biasanya orang yang membeli dengan pembayaran bertempo (kredit) disebabkan tidak mampu membelinya secara kontan. Jika seorang penjual tidak menjual barangnya kecuali dengan pembayaran bertempo (kredit), maka jelas menguntungkan pihak pembeli yang sangat membutuhkan barang tersebut. Namun, jika ia menjualnya dengan dua pilihan, tunai dan kredit, maka akan menguntungkan pihak penjual.

Ada bentuk kelima dari jual beli 'inah -ini merupakan bentuk yang paling buruk dan sangat diharamkan- yaitu dua orang (A dan B) bersepakat melakukan praktek riba, keduanya mendatangi seseorang yang memiliki barang (C). Lalu orang yang butuh barang si (A) membelinya dari si (C) untuk si (B) dengan harga kontan. Lalu (B) menjualnya kepada si (A) dengan pembayaran bertempo (kredit) dengan harga yang telah disepakati oleh keduanya. Kemudian si (A) mengembalikan barang tersebut kepada si (C) dengan memberikan sesuatu (upah) kepadanya. Ini disebut tsulatsiyah, karena melibatkan tiga orang. Jika barang itu berputar antara dua orang saja disebut tsuna-iyah. Dalam praktek tsulatsiyah dua belah pihak memasukkan orang ketiga dengan anggapan orang ketiga ini dapat menghalalkan bagi keduanya riba yang telah diharamkan oleh Allah. Kedudukannya sama seperti muhallil nikah, ia disebut muhallil riba. Sementara yang pertama tadi adalah muhallil kehormatan wanita. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi atas Allah, Dia Mahatahu pandangan yang khianat dan apa yang terselip dalam hati manusia."

Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah mengulas panjang lebar dalam kitab Tahdziib as-Sunan (V/100-109), beliau menjelaskan dalil-dalil haramnya praktek 'inah. Silahkan membacanya karena sangat berguna. Praktek tsulutsiyah dan tsuna-iyah yang beliau isyaratkan di atas justru banyak dipraktekkan oleh bank-bank yang berlabel Islam. Hanya kepada Allah saja kita mengadu.

(Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/248-250)

Pendapat Para Ahli Fiqih tentang Hukum ‘Inah dan Tawarruq

1) Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa ada seorang perempuan mendatangi Aisyah r.a. lalu dia berkata, “Aisyah, aku telah menjual budak dari Zaid bin Arqam dengan harga 800 (secara tempo), dan aku membeli kembali (secara kontan) dari pembelinya dengan harga 600”. Kemudian Aisyah berkata: “Alangkah buruknya yang engkau beli dan yang engkau jual, sampaikan pada Zaid, jihadnya bersama Rosululloh saw telah batal kecuali dia mau bertobat”. Ancaman Aisyah r.a. terhadap Zaid tentang batalnya ibadah disebabkan dosa selain murtad, bukan berdasarkan pendapat pribadi Asiyah, tetapi dari Rosululloh saw. Zaid tidak akan mendapatkan ancaman jika tidak bermaksiat. Hal ini menunjukkan rusaknya jual beli yang dilakukan, karena jual beli yang rusak merupakan perbuatan maksiat. Aisyah r.a. menamakan sistem jual beli tersebut sebagai jual beli yang tercela dan rusak, bukan jual beli yang benar. Selain itu, jual beli tersebut serupa dengan riba, karena harga yang kedua terpotong dari harga pertama. Maka dari harga pertama terdapat kelebihan yang tidak disebutkan dalam akad. Akad yang demikian merupakan penjelasan dari istilah riba. Kecuali jika adanya tambahan harga tersebut ditetapkan setelah mengumpulkan dua akad. Jika adanya penambahan tersebut ditetapkan dengan salah satu dari dua akad yang dilakukan, maka dapat diserupakan dengan riba. Berbeda jika harga yang dibayar secara kontan karena tidak mengandung pemotongan atau pengurangan harga.

2) Ali bin Abu Bakar mengatakan bahwa seseorang ketika membeli budak seharga 1000 dirham secara kontan atau kredit, setelah menerimanya dia menjual lagi kepada penjualnya dengan harga 500 dirham, padahal harga yang pertama belum lunas, maka penjualan yang kedua itu tidak boleh.

3) Abu Yusuf melarang jual beli ‘inah. Apabila pembeli menjual atau memberikan barangnya kepada orang lain, kemudian penjual pertama membeli lagi barangnya dari orang lain tersebut, maka dibolehkan, karena sebabnya berbeda dan tidak mengandung syubhat.

4) Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Abu Ishaq al-Sabi’i dari istrinya dan istri Zaid bin Arqam mendatagi rumah Aisyah, kemudian istri Zaid bin Arqam berkata kepada Aisyah, “Aku menjual budak dari Zaid dengan harga 800 dirham secara kredit dan aku membelinya kembali dengan 600 dirham secara kontan”, kemduian Asiyah berkata, “Sampaikan kepada Zaid, sia-sia jihadmu bersama Rasulullah saw kecuali engkau bertobat, alangkah buruk apa yang engkau jual dan engkau beli”. Menurut riwayat ini yang memperoleh keuntungan adalah istri Zaid[1].

5) Ibnu ‘Urfah berkata, “Jual beli orang yang melakukan ‘inah adalah jual beli yang mengandung penipuan karena mengeluarkan uang sedikit untuk mendapatkan yang lebih banyak.

6) Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughniy: seseorang yang menjual barang dagangan secara kredit tidak boleh membelinya kembali dengan harga lebih murah daripada saat penjualan.

7) Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa berkata, “Ada pertanyaan tentang orang yang menjual barangnya secara kredit kemudian membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih murah, boleh atau tidak?” Beliau menjawab, “Jual beli seperti itu dinamakan ‘inah dan dilarang oleh mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad”. Hal itu didasarkan pada riwayat Aisyah, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik r.a. Ibnu Abbas ditanya mengenai sepotong kain sutera yang dijual secara kredit kemudian dibeli kembali dengan harga lebih rendah. Ibnu Abbas berkata, “Jual beli tersebut dinamakan penjualan dirham untuk mendapatkannya lebih banyak dengan menggunakan perantara sepotong sutera”. Lebih lanjut Ibnu Abbas mengatakan, :Jika seseorang membeli barang secara tunai kemudian dijual lagi secara kredit dan keduanya sama-sama menggunakan dirham, kemudian diketahui setelah menerima barang dagangan dengan pembayaran menggunakan dirham dia menjualnya kembali secara berjangka, maka tujuannya adalah mengeluarkan dirham untuk mendapatkan yang lebih banyak. Jual beli seperti ini adalah tawarruq”.



[1] Ibnu ‘Abdi al-Hadi dalam an-Tanqih berkata, “Riwayat inilah yang mempunyai isnad yang unggul, meskipun asy-Syafi’i mengatakan tidak ada riwayat seperti itu dari Aisyah r.a.. Ad-Daraquthni mengatakan bahwa, ‘Aliyah adalah orang yang tidak dapat dijadikan hujjah. Ucapan ad-Daruquthni tersebut membutuhkan pembahasan karena banyak ulama yang menentangnya.. Seandainya Aisyah r.a. tidak mempelajari ilmu dari Rasulullah, ucapannya tersebut dapat dihukumi haram. Tidak mungkin beliau mengatakan ucapan tersebut berdasarkan ijtihadnya semata. Pendapat lain mengatakan bahwa ucapan Aisyah tersebut tidaklah berdasarkan pendapatnya semata. ‘Aliyah adalah istri Abu Ishaq as-Sabi’i yang datang ke rumah Aisyah r.a. bersama istri Zaid.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus