AKAD MUDHARABAH
No. ......./MDRB/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An – Nissa’(4):29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari : ......... tanggal: ........ tempat : ............ oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama :............................,
Jabatan :............................
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Baitul Maal Wattamwiil Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan di Kalasan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
2. Nama :.................................................,
Alamat :
No. KTP :
Untuk dan dalam melakuan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari istri :
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Bagi Hasil bersyarat (Mudharabah Muqayyadah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.
Pasal 1
PIHAK I sebagai shohibul maal setuju untuk membiayai seluruh modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi PIHAK II selaku mudharib dengan pembiayaan modal kerja kepada PIHAK II sebesar Rp ...................................... (..............................)
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa akad tersebut tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk membiyai modal kerja bagi PIHAK II berupa......................
- Jangka waktu pembiayaan adalah ...................oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak ditanda tanganinya dan akan jatuh tempo pada................................
- Segala biaya yang muncul aikibat operasional usaha tersebut merupakan tanggungan PIHAK II
- Tata cara pengembalian dana diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- Nisbah bagi hasil PIHAK I dan PIHAK II disepakati dengan nisbah: .............
- PIHAK II sebagai Mudhorib berhak untuk melakukan segala mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK I dalam manajemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
- PIHAK II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu pada tiap ................../akhir masa pembiayaan , kepada PIHAK I secara jujur dan benar.
- Sebagai konsekuensi dari akad mudharabah, maka PIHAK I tidak menanggung kerugian usaha yang dikelola oleh PIHAK II akibat kelalaian, kecerobohan dan kesalahan PIHAK II.
Pasal 3
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan bagi hasil ini maka :
1. PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan berupa: ........................sebagai jaminan atas akad pembiayaan bagi hasil yang telah disepakati.
2. PIHAK II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian perjanjian Mudharabah ini dibuat dan ditandangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.
......................,...............2011
PIHAK I PIHAK II
(.........................................) (...............................)
Saksi:
1.........................................
2........................................
maaf pasal 2 nya mana ya??
BalasHapusoh iya mas kayaknya pasal 2 nya kelewat
BalasHapusIni contoh barang bagus dalam pembiayaan syariah. Mungkin bagus ditambahkan suatu ketentuan bahwa kerugian selain tersebut pada pasal 2 angka 8 menjadi tangungan bersama secara proporsional. Ini menekankan salah satu prinsip keadilan dalam muamalah.
BalasHapusApabila berkenan saya mau copy untuk pelajaran.
Dalam akad mudharabah kerugian ditanggung pihak pertama (Shahibul mal), kecuali dengan ketentuan pada pasal 2 point 8. Karena ini akad mudharabah. Jika, kerugian ditanggung kedua pihak maka akadnya BUKAN Mudharabah tapi, Musyarakah. Wallahualam bi sawab
HapusSaya masih bingung.. misal
BalasHapusShohibul Maal membiayai Rp 10.000.000 kepada Mudharib dgn nisbah 50%-50% dlm jangka waktu kerjasama 12 bulan.
Semisal bulan pertama omset 15.000.000 dan seterusnya rata omsetnya segitu. berarti keuntungan Rp 5000.000 per bulan
Pertanyaannya :
1. Apakah dibulan pertama kedua belah pihak bisa langsung bagi hasil sesuai nisbah?
2. Apakah jika selesai kerjasama selama 12 bulan pihak mudhorib wajib mengembalikan modal 10jt diluar keuntungan bagi hasil? Atau cm keuntungan bagi hasil saja?
3. Jika semisal dibulan ketiga omset hanya Rp 8000.000 (rugi) aPa yg wajib dilakukan mudhorib?
Jazakallohu kheir
Tolong donk pasal 2 nya
BalasHapusAtau bisa dikirim kan contoh akad yg lengkap dgn pasal2 nya ke alamat email ku
s.y.priantoro@gmail.com
Terimakasih
https://www.arditobhinadi.com/downlot.php?file=Contoh%20Akad%20Sederhana.docx
BalasHapusRupanya pindah ke http://www.arditobhinadi.com/
BalasHapus