AKAD MURABAHAH
No. 0123/MRB/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An – Nissa’(4):29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari :.......tanggal :.......tempat :............oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama : Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
2. Nama: Perwira, bertempat tinggal di Perum Indah, Kalurahan/Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Duren, Kabupaten Salak, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri bernama Siti bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli
PIHAK I menjual barang kepada PIHAK II berupa barang/barang-barang yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini, sebesar: ................... (.........................) dengan perincian harga pokok sebesar: Rp...................... (.................................)
Pasal 2
Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Sistem pembayaran adalah angsuran / jatuh tempo
2. Tata cara pembayaran diatur dalam lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Jangka waktu pembayaran adalah ..................oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo atau selambat-lambatnya akan jatuh tempo pada............... .
4. Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
5. Dalam hal pembayaran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari ahad atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja lainnya, maka pembayaran dilakukan sebelum hari tersebut .
6. Dalam hal terjadi kelalaian dalam hal membayar seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK I, harus dipikul dan dibeLKSan serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal 3
Pengutamaan Pembayaran
PIHAK II akan melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada pembayaran kepada pihak lain.
Pasal 4
Pengakuan Utang dan Pernyataan Jaminan
1. Berkaitan dengan jual-beli ini,selama harga Pihak I sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 3 belum dilunasi oleh anggota kepada dari PIHAK I, maka anggota dengan ini mengaku berutang kepada dari PIHAK I, sebagaimana dari PIHAK I menerima pengakuan utang tersebut dari anggota sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh anggota.
2. Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaiman perjanjian jual-beli ini, maka PIHAK II menyerahkan jaminan.
3. PIHAK II menyerahkan ..................................sebagaimana jaminan akad jual-beli yang telah disepakati.
4. Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II dan obyek jaminan tersebut dapat dikuasakan penyimpanannya pada PIHAK I.
5. Apabila PIHAK II berkehendak menggunakan obyek jaminan tersebut, maka PIHAK I dapat menyerahkan obyek jaminan kepada PIHAK II dan PIHAK II berkewajiban untuk memelihara obyek jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan PIHAK II sendiri serta membayar pajak, retribusi dan beban lainnya yang berkaitan dengan itu.
6. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka PIHAK II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau setara nilainya dari yang digantikan serta disetujui oleh PIHAK I.
7. PIHAK II tidak berhak melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan dan tidak diperkenankan membeLKSan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK I.
8. PIHAK II bersedia bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 3 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Peristiwa Cidera Janji
Apabila terjadi hal-hal di bawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau disebut peristiwa cidera janji ;
1. Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat , sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
4. Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjiaban lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
5. Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal 6
Addendum
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 7
Domisili Hukum
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten................................
Pasal 8
Pasal Tambahan
Perjanjian ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1. ............................................................
2. ............................................................
.......................,.....................2011
Pihak I Pihak II
(...............................) (.................................. )
Saksi :
1. .............................
2. .............................
Alhamdulillah,, terimakasih,, postingnya sangat bermanfaat untuk kami,,, skali lagi terimakasih yah :-)
BalasHapusJazakumulloh
BalasHapusAlkhamdullillah....Syukron atas postingnnya. semoga dari baca postingan ini bisa utk memberikn masukkan ke tmpt kerja saya spy beralih ke simpanan yg berbasis syariah.Amin..."ya robb
BalasHapusSyukron untuk penulis, tetapi masih ada hal yg harus di koreksi dalam akad ini ..
BalasHapusAlhamdulillah... Jazakillah atas tulisannya.. jadi tambah wawasan..
BalasHapusAlhamdulillah.
BalasHapussyukron untuk Pak Ardi atas postingannya.
ijin untuk meng-copy nya Pak.
Kalo pihak kedua terlambat membayar cicilan membayar bagaimana?? Kalau tidak sanggup membayar lagi bagaimana??
BalasHapusTerimakasih untuk artikel nya Pak Ardi. Mohon izin untuk menggunakan format ini. Terimakasih.
BalasHapusAdakah contoh untuk akad simpanan khusus?
BalasHapus