AKAD WAKALAH
No. 02 /WKL/KJKS-BUM/II/2011
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“…maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya...” (Qs. Al – Baqarah [2]:283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal enam bulan dua tahun dua ribu sebelas bertempat di Kantor KJKS Bina Usaha Mandiri oleh para pihak:
1. Nama: Abdulloh, Sekretaris, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama KJKS Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I
2. Nama: Yusuf, bertempat tinggal di Perumahan Barokah, Desa Banjarharjo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat melakukan perjanjian pemberian kuasa/perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.
Pasal 1
Pemberian Kuasa dan Jangka Waktu Kuasa
1. PIHAK I menyerahkan kekuasaannya kepada PIHAK II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut: memilihkan untuk PIHAK I barang/barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat perjanjian/waad pemesanan barang nomor No. 01 /PB/KJKS-BUM/ II /2011 yang dibuat oleh PIHAK III, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.
2. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah ..........hari, sehingga selambat-lambatnya terhitung ...........hari setelah ditandatanganinya akad ini PIHAK II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai bunyi ketentuan-ketentuan akad ini.
Pasal 2
Pembayaran Barang
PIHAK I sepakat bahwa untuk terpenuhinya akad Murabahah yang akan dibuat kemudian, maka PIHAK I akan membayarkan barang/barang-barang sebagaimana yang tersebut dalam pasal 1.
Pasal 3
Addendum
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum dan atau surat–surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 4
Pasal Tambahan
Perjanjian ini ditandatangani, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.
......................,.....................2011
Pihak I Pihak II
(...............................) (..................................)
Saksi:
1.........................................
2........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar