AKAD JUAL BELI SALAM
No.0121/SLM/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An – Nissa’(4):29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari :.........tanggal :........tempat :............oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama: Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Baitul Maal Wattamwiil Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
2. Nama: Suko, bertempat tinggal di Salakan, Kalurahan/Desa Durenan, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri bernama Siti, bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua belah pahak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, telah sepakat melakukan perjanjian jual beli Saham yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Barang, Spesifikasi, Jumlah, Harga, dan Cara Pembayaran
PIHAK II telah menjual barang kepada PIHAK I berupa barang/barang-barang berikut ini :
No | Barang | Spesifikasi | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| | | | | |
PIHAK I telah membayar tunai barang-barang tersebut pada pasal 1 ayat 1 pada hari :.........., tanggal: .............. .......................... Rp .................... (...........................)
Pasal 2
Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK II berjanji untuk menyerahkan barang sesuai dengan jenis, spesifikasi, dan jumlah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, sedangkan tatacara penyerahan diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
2. PIHAK II wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas penuh sebagaimana mestinya.
3. Dalam hal penyerahan yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari Ahad dan atau hari libur umum atau bukan hari kerja lainnya maka penyerahan barang dilakukan sehari sebelumnya.
4. Dalam hal terjadi kelalaian dalam menyerahkan seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini , maka segala ongkos penagihan, denda, ganti rugi, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK II, harus dipikul dan dibeLKSan serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal 3
Pengutamaan Penyerahan Barang
PIHAK II akan melakukan penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal II berikut tatacara penyerahan secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban penyerahan barang ini daripada kewajiban penyerahan barang kepada pihak lain.
Pasal 4
Pernyataan Jaminan
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian jual beli ini, maka PIHAK II berjanji sepakat, menyatakan dan menjamin kepada PIHAK I bahwa :
1. PIHAK II bersedia untuk menyerahkan jaminan atas akad jual beli yang telah disepakati.
2. Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II, sedang penguasaan obyek jaminan tersebut pada PIHAK II.
3. Jika PIHAK II ingin menggunakan obyek jaminan tersebut maka PIHAK II berkewajiban memelihara obyek jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan PIHAK II sendiri serta membayar pajak, retribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan itu.
4. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang, atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka PIHAK II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau yang nilainya setara dengan yang digantikan serta disetujui oleh PIHAK I.
5. PIHAK II tidak berhak melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan dan juga tidak diperkenankan untuk membeLKSan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari PIHAK I.
6. PIHAK II bersedia dan bertanggungjwab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama 3 periode angsuran tidak bisa memenuhi kewajibannya mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I berhak atas barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau menjualnya kepada PIHAK manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan terhadap nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Peristiwa Cidera Janji
Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau disebut peristiwa cidera janji ;
1. Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
4. Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
5. Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaiman ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal 6
Addendum
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini , akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjia ini.
Pasal 7
Domisili Hukum
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten................................
Pasal 8
Pasal Tambahan
Perjanjian ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1. ............................................................
2. ............................................................
.......................,....................,2011
Pihak I Pihak II
(...............................) (......................... )
Saksi :
1. .............................
2. .............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar