Jumat, 09 Maret 2012

Mudharabah

A. Pengertian

Mudharabah berasal dari kata الضرب في الارض (adharbu fil ardhi), yang artinya السفر للتجارة (assafaru littajaarati) melakukan perjalanan untuk berdagang (Sabiq, 1981; Muslich, 2010; Sholihin, 2010). Mudharabah dalam bahasa Arab juga berasal dari kata ضارب (dhaaraba) yang sinonimnya اتجرا (ittajara), seperti dalam kalimat ضارب لفلان في ماله (dhaaraba lifulaani fii maalihi) yang artinya: اتجر له فيه(ittajara lahu fiihi) yakni: ia memberikan modal untuk berdagang kepada si Fulan (Muslich, 2010).

Istilah mudhaarabah dengan pengertian bepergian untuk berdagang digunakan oleh ahli (penduduk) Irak. Sedangkan penduduk Hijaz menggunakan istilah qiradh, yang diambil dari kata qardh yang artinya memotong. Dinamakan demikian, karena pemilik modal memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan

Mudharabah menurut istilah fiqih adalah bentuk kerjasama dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung pengelola dana.

Laba usaha akad ini adalah dibagi menurut kesepakatan di awal kerjasama. Sedangkan apabila di kemudian hari terjadi kerugian usaha, maka itu menjadi tanggungan pemilik modal saja. Pengelola tidak menanggung kerugian apapun kecuali pada usaha dan kerjanya saja serta akibat kelalaian, kecerobohan atau kesalahan yang disengaja oleh pengelola.

Ada dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

a. Mudharabah Muthlaqah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis, asalkan halal dan untung-menguntungkan. Shahibul maal memberikan kepercayaan penuh kepada mudharib dalam rangka pengembangan hartanya dalam bentuk investasi modal, untuk dikembangkan sesuai dengan peluang investasi yang dimiliki dan dicari oleh mudharib. Inilah yang disebut sebagai investasi kepercayaan (trust investment).

b. Mudharabah Muqayyadah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum bahwa shahibul maal hanya menginginkan investasi tertentu saja atau satu dunia usaha.

B. Dasar Hukum dalam Al Qur’an dan Al Hadits

HR. Nasai

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ طَارِقٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ

لا بَأْسَ بِإِجَارَةِ الأَرْضِ الْبَيْضَاءِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ إِذَا دَفَعَ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ مَالا قِرَاضًا فَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا كَتَبَ هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلانُ بْنُ فُلَانٍ طَوْعًا مِنْهُ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرِهِ لِفُلانِ بْنِ فُلَانٍ أَنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ وُضْحًا جِيَادًا وَزْنَ سَبْعَةٍ قِرَاضًا عَلَى تَقْوَى اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ وَأَدَاءِ الأَمَانَةِ عَلَى أَنْ أَشْتَرِيَ بِهَا مَا شِئْتُ مِنْهَا كُلَّ مَا أَرَى أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَأَنْ أُصَرِّفَهَا وَمَا شِئْتُ مِنْهَا فِيمَا أَرَى أَنْ أُصَرِّفَهَا فِيهِ مِنْ صُنُوفِ التِّجَارَاتِ وَأَخْرُجَ بِمَا شِئْتُ مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُ وَأَبِيعَ مَا أَرَى أَنْ أَبِيعَهُ مِمَّا أَشْتَرِيهِ بِنَقْدٍ رَأَيْتُ أَمْ بِنَسِيئَةٍ وَبِعَيْنٍ رَأَيْتُ أَمْ بِعَرْضٍ عَلَى أَنْ أَعْمَلَ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ كُلِّهِ بِرَأْيِي وَأُوَكِّلَ فِي ذَلِكَ مَنْ رَأَيْتُ وَكُلُّ مَا رَزَقَ اللَّهُ فِي ذَلِكَ مِنْ فَضْلٍ وَرِبْحٍ بَعْدَ رَأْسِ الْمَالِ الَّذِي دَفَعْتَهُ الْمَذْكُورِ إِلَيَّ الْمُسَمَّى مَبْلَغُهُ فِي هَذَا الْكِتَابِ فَهُوَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ نِصْفَيْنِ لَكَ مِنْهُ النِّصْفُ بِحَظِّ رَأْسِ مَالِكَ وَلِي فِيهِ النِّصْفُ تَامًّا بِعَمَلِي فِيهِ وَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ وَضِيعَةٍ فَعَلَى رَأْسِ الْمَالِ فَقَبَضْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ الْوُضْحَ الْجِيَادَ مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا فِي سَنَةِ كَذَا وَصَارَتْ لَكَ فِي يَدِي قِرَاضًا عَلَى الشُّرُوطِ الْمُشْتَرَطَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُطْلِقَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَ وَيَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ كَتَبَ وَقَدْ نَهَيْتَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ وَأَبِيعَ بِالنَّسِيئَةِ

Artinya:

Telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Syarik dari Thariq dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata; "Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak." Dia juga berkata; "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu dia menulis; Ini adalah surat yang ditulis oleh fulan bin fulan dengan kerelaan darinya dalam keadaan sehat dan lisensinya untuk Fulan bin Fulan, bahwa engkau telah menyerahkan kepadaku pada permulaan bulan dari tahun ini, sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik dengan berat tujuh qiradh atas dasar ketakwaan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi ataupun terang-terangan, serta menunaikan amanah agar saya membeli dengannya menurut kehendakku segala apa yang ingin saya beli, dan aku akan mengaturnya sekiranya saya pandang perlu untuk mengaturnya dari berbagai jenis perdagangan, dan akan aku keluarkan apa yang saya kehendaki kemana saja yang saya kehendaki dan menjual apa yang ingin saya jual dari barang yang telah saya beli, baik secara kontan atau kredit, baik dengan uang atau dengan barang dengan dasar saya mengerjakan semua itu sesuai pendapatku, dan saya akan mewakilkan dalam itu kepada orang yang kehendaki, dan setiap apa yang dirizqikan Allah dalam hal itu berupa kelebihan dan keuntungan diluar modal tersebut yang telah engkau serahkan kepadaku yang tertera banyaknya, didalam surat ini, maka hal itu dibagi antara saya dan engkau menjadi dua bagian, untukmu setengah sesuai dengan bagian modalmu, dan untukku setengah sesuai dengan pekerjaanku secara penuh, jika ada sesuatu yang hilang maka hal itu menjadi tanggungan modal. Saya terima sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik pada permulaan bulan ini pada tahun ini, dan menjadi qiradh milikmu yang ada padaku dengan persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Telah menyatakan Fulan dan Fulan. Jika ia ingin membebaskannya untuk membeli dan menjual secara kredit, maka ia menulis; dan engkau telah melarangku untuk membeli dan menjualnya dengan kredit." (Kedudukan hadits menurut Al Bani: dhaiful isnad maqthu’. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani: Thariq bin ‘Abdur Rahman orangnya shaduuq, punya keragu-raguan; sedangkan Syarik bin ‘Abdullah bin Abi Syarik orangnya shaduuq, terdapat kesalahan ).

HR. Muwatha’ Malik No. 1195:

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ ابْنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي جَيْشٍ إِلَى الْعِرَاقِ فَلَمَّا قَفَلَا مَرَّا عَلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ فَرَحَّبَ بِهِمَا وَسَهَّلَ ثُمَّ قَالَ لَوْ أَقْدِرُ لَكُمَا عَلَى أَمْرٍ أَنْفَعُكُمَا بِهِ لَفَعَلْتُ ثُمَّ قَالَ بَلَى هَاهُنَا مَالٌ مِنْ مَالِ اللَّهِ أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَ بِهِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَأُسْلِفُكُمَاهُ فَتَبْتَاعَانِ بِهِ مَتَاعًا مِنْ مَتَاعِ الْعِرَاقِ ثُمَّ تَبِيعَانِهِ بِالْمَدِينَةِ فَتُؤَدِّيَانِ رَأْسَ الْمَالِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَيَكُونُ الرِّبْحُ لَكُمَا فَقَالَا وَدِدْنَا ذَلِكَ فَفَعَلَ وَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُمَا الْمَالَ فَلَمَّا قَدِمَا بَاعَا فَأُرْبِحَا فَلَمَّا دَفَعَا ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ قَالَ أَكُلُّ الْجَيْشِ أَسْلَفَهُ مِثْلَ مَا أَسْلَفَكُمَا قَالَا لَا فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ابْنَا أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَأَسْلَفَكُمَا أَدِّيَا الْمَالَ وَرِبْحَهُ فَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ فَسَكَتَ وَأَمَّا عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ مَا يَنْبَغِي لَكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ هَذَا لَوْ نَقَصَ هَذَا الْمَالُ أَوْ هَلَكَ لَضَمِنَّاهُ فَقَالَ عُمَرُ أَدِّيَاهُ فَسَكَتَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَاجَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ جُلَسَاءِ عُمَرَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ جَعَلْتَهُ قِرَاضًا فَقَالَ عُمَرُ قَدْ جَعَلْتُهُ قِرَاضًا فَأَخَذَ عُمَرُ رَأْسَ الْمَالِ وَنِصْفَ رِبْحِهِ وَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ ابْنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ نِصْفَ رِبْحِ الْمَالِ

Artinya:

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari Bapaknya ia berkata; "Abdullah dan Ubaidullah, keduanya anak Umar bin Khattab, pernah bergabung dalam sebuah pasukan menuju Irak. Tatkala kembali, mereka berdua melewati Abu Musa Al Asy'ari yang pada saat itu menjadi gubernur Bashrah. Abu Musa kemudian menyambut keduanya dengan senang hati seraya berkata; "Sekiranya aku bisa memberikan sesuatu yang dapat bermanfaat kepada kalian di hari kemudian, niscaya akan aku lakukan." Abu Musa berkata lagi,"Oh ya, ini ada harta dari harta Allah, saya ingin menyerahkannya kepada Amirul Mukminin, saya pinjamkan harta ini kepada kalian berdua sehingga kalian bisa berbelanja barang dagangan di Irak dan menjualnya kembali sesampai di Madinah. Nanti serahkanlah modalnya kepada Amirul Mukiminin, dan keuntungannya untuk kalian berdua. Mereka berdua berkata; 'Kami senang dengan hal itu.' Maka Abu Musa melakukannya dan menulis pesan untuk Amirul Mukminin agar dia mengambil harta darinya yang dititipkan kepada kedua anaknya. Tatkala mereka berdua tiba (di Madinah) mereka menjual dagangannya hingga mendapatkan keuntungan. Namun tatkala hendak menyerahkan harta tersebut kepada 'Umar, Umar bertanya; 'Apakah Abu Musa meminjami setiap pasukan sebagaimana dia meminjamkannya kepada kalian berdua? ' Mereka berdua menjawab; 'Tidak'. Umar bin Khattab berkata; 'Jadi karena kalian anak dari Amirul Mukminin sehingga dia meminjamkannya?! Serahkan semua harta serta keuntungannya! ' Mendengar hal itu, Abdullah hanya bisa diam. Sedangkan Ubaidullah berkata; 'Tidak sepatutnya engkau bersikap demikian, wahai Amirul Mukminin, bukankah jika harta itu berkurang atau hilang, kami harus menanggungnya? ' Umar masih bersikukuh; 'Serahkan, ' Abdullah juga masih terus diam, sedang Ubaidullah masih terus berusaha mendesaknya. Lalu ada seorang lelaki yang berada di majelis itu berusaha untuk menengahi dan berkata; 'Wahai Amirul Mukminin, bagaimana jika harta itu engkau pinjamkan kepada mereka berdua? ' 'Aku telah meminjamkannya kepada mereka berdua', jawab Umar bin Khattab. Kemudian Umar mengambil harta itu ditambah setengah dari keuntungan, sedang Abdullah dan Ubaidullah juga mendapat setengah dari keuntungan."

HR. Muwatha’ Malik No. 1196:

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَعْطَاهُ مَالًا قِرَاضًا يَعْمَلُ فِيهِ عَلَى أَنَّ الرِّبْحَ بَيْنَهُمَا

Artinya:

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Al 'Ala` bin Abdurrahman dari Bapaknya dari Kakeknya bahwa Utsman bin Affan pernah memberinya pinjaman harta untuk berdagang dengan persyaratan; untungnya dibagi antara mereka berdua.

روى ابن عباس رضى الله عنه قَالَ كَانَ سَيِّدُنَا اْلعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ اْلمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ اْلمَالَ مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمَنَ فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَجَازَهُ *

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, berkata ia: ada Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib ketika menyerahkan hartanya sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratannya dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Maka sampai persyaratan itu kepada Rasululah saw, dan beliau memperbolehkannya. (HR Thabrani)

C. Rukun dan Syarat Mudhaarabah

Menurut jumhur ulama, rukun mudhaarabah ada tiga, yaitu:

1. ‘aaqid, yaitu pemilik modal dan pengelola (‘aamil/mudharib);

2. Ma’qud ‘alaih, yaitu modal, tenaga (pekerjaan) dan keuntungan;

3. Shighat, yaitu ijab dan qabul.

Syarat-syarat mudharabah yang berkaitan dengan ‘aaqid, modal dan keuntungan.

1. Syarat yang berkaitan dengan ‘aaqid:

a. Pemilik dan pengelola modal harus orang yang memiliki kecakapan untuk memberikan kuasa dan melaksanakan wakaalah.

b. Pemilik dan pengelola modal harus cakap melakukan tasarruf.

2. Syarat yang berkaitan dengan modal:

a. Modal harus berupa uang tunai untuk menghindari gharar jika modal berupa barang.

b. Modal harus jelas dan diketahui ukurannya.

c. Modal harus ada dan tidak boleh berupa utang, tetapi tidak harus ada di majelis akad.

d. Modal harus diserahkan kepada pengelola agar dapat digunakan untuk kegiatan usaha.

3. Syarat yang berkaitan dengan keuntungan:

a. Keuntungan harus diketahui kadarnya.

b. Keuntungan harus merupakan bagian yang dimiliki bersama dengan pembagian secara nisbah atau persentase.

D. Ketentuan dalam Mudhaarabah (Baca Fatwa DSN MUI No 7 Tahun 2000)

Pertama : Ketentuan Pembiayaan:

  1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
  2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
  3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
  4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
  5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
  7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
  8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
  9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
  10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.


Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:

  1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).

b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

  1. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.

b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

  1. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.

b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

  1. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.


Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:

  1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus