Jumat, 09 Maret 2012

Contoh Lain Akad Wakalah

AKAD WAKALAH

No. /WKL/BMT-BUM /II/2011

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“…maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya...” (Qs. Al Baqarah [2]:283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari :.........tanggal :........tempat :............oleh para pihak sebagai berikut :

1. Nama: Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.

2. Nama: Yusuf, bertempat tinggal di ............................., Kelurahan/Desa ................., Kecamatan..........................., Kabupaten..............................., memiliki No KTP...................... yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II .

Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, telah sepakat melakukan perjanjian pemberian kuasa/perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini.

Pasal 1

Pemberian Kuasa dan Jangka Waktu Kuasa

PIHAK I menyerahkan kekuasaannya kepada PIHAK II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut :

1. Memilihkan untuk PIHAK I barang/barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat Perjanjian/waad pemesanan barang nomor ...............yang dibuat oleh PIHAK II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.

2. Membayarkan untuk PIHAK I barang-barang yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 perjanjian ini.

3. Bertanda tangan untuk dan atas nama PIHAK I terhadap barang-barang yang telah dibeli dan telah menjadi konsekuensi dari berpindahnya kepemilikan atas barang tersebut.

4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah ketika PIHAK II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya...................hari terhitung setelah ditandatanganinya akad ini atau tanggal....................

Pasal 2

Penitipan Ulang

PIHAK I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1 maka PIHAK I akan menitipkan (wadiah yad amanah) kepada PIHAK II, uang sejumlah Rp........................ (...................................)

Pasal 3

Penitipan Jaminan

Untuk menjamin kesunggguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka PIHAK II menitipkan jaminan berupa................................

Pasal 4

Peristiwa Cidera Janji

Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau disebut peristiwa cidera janji:

1. Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.

2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat , sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.

3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.

4. Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.

5. Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal 5

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.

2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.

3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.

4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

Pasal 6

Addendum

Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini , akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 7

Domisili Hukum

Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten................................

Pasal 8

Pasal Tambahan

Perjanjian ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

................,...........................,2011

PIHAK I PIHAK II

(...............................) (.................................. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar