Manusia sebagai makhluk hidup untuk kelangsungan hidupnya harus bisa memenuhi kebutuhannya. Allah sebagai pencipta manusia telah menyediakan kebutuhan manusia terhampar luas di muka bumi ini. Bahkan Allah telah menundukkan segala sesuatu yang ada di langit dan bumi untuk kepentingan manusia. Meskipun demikian, karena segala sesuatu yang ada di muka bumi terbagi menjadi dua yaitu ada yang baik dan ada yang buruk serta Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk, maka Allah mensyaratkan agar manusia mengambil yang baik dan halal serta meninggalkan yang buruk dan haram. Allah telah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا...الأية * البقرة ..الأية ٢٩
Dialah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian semua...
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي لأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلا هُدًى وَلا كِتَابٍ مُّنِيرٍ* لقمان ٢٠
Tidakkah kalian memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ *البقرة ١٦٨
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. النحل ١١٤
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan syukurilah nikmat Allah jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.
Allah menghendaki setiap manusia mengambil dan memakan yang halal dan menjauhi segala yang haram maka dari itu Allah telah menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya mana yang halal dan mana yang haram. Perhatikanlah dalil-dalil dibawah ini:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ .. الأية المائدة ٤
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “apakah yang dihalalkan untuk mereka?” Katakanlah telah dihalalkan untuk kalian semua yang baik....
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...الأية الأعراف ١٥٧
Dan Dia menghalalkan untuk mereka semua yang baik dan mengharamkan kepada mereka semua yang haram....
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا شُبِّهَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ وَمَنِ اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِيهِ مِنَ اْلإِثْمِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا اسْتَبَان رواه البخاري كتاب البيوع
Dari Nu’man bin Basyir, Rasululah saw bersabda:” Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat (yang belum jelas halal dan haramnya). Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara syubhat yang dimungkinkan termasuk dosa, maka dia lebih meninggalkan terhadap yang sudah jelas (haram dan dosanya), dan barangsiapa yang berani mengerjakan perkara syubhat yang dimungkinkan termasuk dosa, maka ia hampir saja terjatuh ke dalam perkara yang jelas (haram dan dosanya).
فَقَالَ الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ * رواه الترمذي كتاب الأحكام (تحقيق الألباني : حسن)
Bersabda Nabi saw:” Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam KitabNya(Quran-hadits) dan yang harom adalah apa yang diharomkan Allah dalam kitabNya(Quran-hadits), dan yang tidak disebutkan Allah dalam kitabNya(Quran-hadits), adalah bagian dari yang Dia maafkan darinya”.
Penjelasan:
إن قوله - صلى الله عليه وسلم -: ((الحلال ما أحل الله في كتابه ... )) إلخ، ليس مقصورًا على القرآن فقط، بل إن لفظ: ((الكتاب)) يشمل جميع ما أوحي إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم - من القرآن والسنة معًا؛ لأن ما أوحي إليه - صلى الله عليه وسلم - نوعان: أحدهما: وحي يتلى، والآخر: وحي لا يتلى كما نقل ذلك الدكتور عبد الغني عبد الخالق عن البيهقي.
انظر "حجية السنة" (ص٤٧٩) .التفسير من سنن سعيد بن منصور فضائل القرآن ج ٢ ص ٣٢٧
Sesungguhnya sabda nabi:.......” fi kitabihi” itu tidak terbatas pada al Quran saja,akan tetapi lafal al kitab itu meliputi semua yang diwahyukan kepada Nabi saw terdiri dari al Quran dan al sunah bersama-sama, karena sesungguhnya yang diwahyukan itu ada dua macam yaitu : 1. Wahyu yang dibacakan dan 2. Wahyu yang tidak dibacakan sebagaimana yang telah dinukil oleh Dr. Abdul Ghony Abdul Kholik dari al Baihaqy. Lihatlah kitab Hujiyatu-as sunah halaman 479. Tafsir Sunan Said bin Manshur Bab Fadhoil-al Quran jilid 2 halaman 327.
اْلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا * قاعدة الفقهية
Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Di dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja atau berbisnis. Di antara mereka ada yang bertani, beternak, mencari ikan, membuat berbagai macam makanan, membuat pakaian, membuat peralatan produksi. Setelah itu muncullan kebutuhan adanya alat tukar untuk berdagang. Alat tukar tersebut awalnya berbentuk barang, seperti kelapa, batu mulia, emas dan akhirnya berkembang seperti yang sekarang kita gunakan, yaitu uang.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh manusia, maka perkembangan ekonomi dan keuanganpun saat ini cukup pesat. Berbagai macam transaksi ekonomi dan keuangan yang ada saat ini sebagian merupakan hasil rekayasa ekonomi dan keuangan (financial engineering),maka diperlukan adanya penelaahan yang mendalam untuk mengetahui hukum halal haramnya. Ada tiga langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan status hukum:
1) memahami fakta atau masalah apa adanya (fahmul musykilah al qa’imah),
2) memahami nash-nash syara’ (fahmun nushush asy-syar’iyah) yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika belum ada hukumnya), atau memahami hukum-hukum syara’ (fahmu al ahkam asy syar’iyah) yang telah ada berkaitan dengan fakta tersebut (jika sudah ada hukumnya),
3) mengistinbath (mengeluarkan) hukum dari nash dan menerapkannya pada fakta, atau menerapkan hukum yang telah ada pada fakta.
Jika setelah dilakukan penelaahan, transaksi ekonomi/ keuangan tersebut tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, Islam mengijinkan ahli hukum untuk berijtihad.
عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ رواه أبو داود كتاب الأقضية (تحقيق الألباني: ضعيف)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar